BeritaKab.PelalawanPemerintahan

Pengambilan Sumpah/Janji 40 Anggota DPRD Pelalawan 2024-2029, Terlaksana Dengan Khidmat

6907
×

Pengambilan Sumpah/Janji 40 Anggota DPRD Pelalawan 2024-2029, Terlaksana Dengan Khidmat

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon SH MH mengambil sumpah 40 anggota DPRD Pelalawan yang dilantik di gedung daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja Pangkalan Kerinci, Selasa (27/8/2024).

PangkalanKerinci (Sinarriau.com) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Riau menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.

Rapat berlangsung di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan (2019-2024) H. Baharrudin SH, MH, Selasa (27/8/2024).

Rapat dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri SE, Wakil Bupati H. Nasarudin SH, MH, Forkopimda Pelalawan, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga.

Pelantikan 40 anggota DPRD  Kabupaten Pelalawan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS.339/VIII/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2019/2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024/2029. Pengucapan Sumpah/Janji ke-40 Anggota DPRD terpilih dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon, S.H., M.H.

Sambutan Menteri Dalam Negeri RI dalam kegiatan ini dibacakan oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri. Bupati Zukri atas nama Pemerintah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah dilantik pada hari ini.

Disampaikan pula oleh Bupati Pelalawan, bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

“Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil Anggota Dewan harus yang memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya,”ujar Bupati

Pemerintah juga berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page