BeritaHukrimKab.Pelalawan

HIPMAKER Pelalawan Desak Pecat Oknum ASN Diduga Lakukan Tindak Penipuan

×

HIPMAKER Pelalawan Desak Pecat Oknum ASN Diduga Lakukan Tindak Penipuan

Sebarkan artikel ini

Kerumutan (FI – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Kerumutan (HIPMAKER) mengutuk keras oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan SK Honorer Pemda kepada 34 orang korban.

Kepada media ini, Rabu (29/5/2024). Ketua HIPMAKER, Putra Samporna menegaskan bahwa kasus yang dialami 34 orang korban dari penipuan SK Honorer Pemda yang dilakukan oknum PNS di Disdikbud Pelalawan ini telah mencoreng nama baik Pendidikan Pelalawan.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Akan Jadi Target Polda Riau

“Kita menyuarakan dukungan kepada 34 orang korban untuk membuat laporan ke Polisi. Kita juga mengutuk oknum pelaku yang telah melakukan penipuan terhadap 34 orang warga Pelalawan ini,” ucap Putra Samporna didampingi Wakil HIPMAKER, Muhammad Afdan.

Sambung mahasiswa disapa Putra ini, menyebutkan bahwa dari data yang diterima banyaknya korban berasal dari Kecamata Kerumutan. Tentunya, pihaknya sangat miris melihat hal tersebut.

Baca Juga:  Diduga IR Lakukan Body Shaming Kepada Cabup Pelalawan di Medsos, Masyarakat Ramai Ramai Kutuk Perbuatan Pelaku

“Data yang kami terima banyak warga kita Kecamatan Kerumutan yang telah ditipu oleh Oknum PNS tersebut,” terangnya.

Ditambahkan Putra, bersama organisasi kemahasiswaan kecamatan kerumutan meminta Bupati Pelalawan mencopot atau memecat oknum yang bersangkutan apabila terbukti melakukan penipuan, dikarenkan banyak warga dirugikan dan ditakutkan ada oknum lain bermunculan.

Baca Juga:  Batik Cahayo Laut Desa Segati dan Tongak Tonggol Kampung Langgam Masuk Nominasi API Award 2025

“Kami cukup prihatin terhadap kasus yang beredar, kami selaku mahasiswa tetap selalu mengontrol dan mengawasi perkembangan tentang kasus ini sampai tuntas, kami berharap pihak berwenang memberikan hukuman seadil – adilnya, sesuai dengan UUD yang berlaku,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page