BeritaHukumPekanbaru

Kejati Riau Naikkan Status Kasus Korupsi Pabrik Sawit Bengkalis: Aset Negara Senilai Triliunan Diduga Dikangkangi Swasta

×

Kejati Riau Naikkan Status Kasus Korupsi Pabrik Sawit Bengkalis: Aset Negara Senilai Triliunan Diduga Dikangkangi Swasta

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,(Sinarriau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara. Terkini, Kejati Riau secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan.

Aset negara yang seharusnya berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ini, ironisnya, telah dikelola oleh pihak swasta sejak tahun 2015 tanpa adanya dasar hukum yang sah. Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset Pemkab Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan MA tersebut bahkan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada tahun 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kejati Riau dalam upaya penyelamatan aset negara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,347 triliun dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir.

“Penyelamatan aset daerah bukan hanya sekadar persoalan nilai ekonomi, melainkan juga menyangkut tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas semua pihak yang mencoba bermain-main dengan aset negara,” tegas Zikrullah pada Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Zikrullah menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, serta instruksi Jaksa Agung RI yang diteruskan melalui Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

“Saat ini, tim penyidik Kejati Riau tengah fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk proses penetapan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Zikrullah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pabrik Mini Kelapa Sawit ini dibangun pada tahun 2004 menggunakan dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan awalnya dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.

Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan aset pabrik tersebut telah diputuskan untuk dirampas oleh negara. Sungguh ironis, aset yang seharusnya menjadi milik negara ini justru masih dikelola oleh entitas lain, yaitu Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.(AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page