BeritaHukumKab.Rohil

Perjudian Marak di Bagansiapiapi Diduga Dikendalikan ‘Aseng’, Instruksi Kapolri Mandul di Rohil!!

×

Perjudian Marak di Bagansiapiapi Diduga Dikendalikan ‘Aseng’, Instruksi Kapolri Mandul di Rohil!!

Sebarkan artikel ini

​Bagansiapiapi,(SinarRiau.com) – Komitmen tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak habis segala bentuk perjudian tampaknya mandul di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Aktivitas perjudian jenis Gelper (Tembak Ikan) dan judi kartu (Samsa) di Kota Bagansiapiapi dilaporkan terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, dengan seorang pria berinisial ‘Aseng’ diduga kuat sebagai pengendali utamanya.

​Hasil investigasi di lapangan menunjukkan sejumlah titik lokasi yang dikaitkan dengan nama ‘Aseng’ masih beroperasi secara terbuka. Lokasi-lokasi tersebut, termasuk Gelper di Jalan Perdagangan dan judi kartu (Samsa) di Jalan Duku RT 22 RW 03, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil, menjadi bukti nyata kegagalan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

​Pada Selasa (18/11/2025), tim media menemukan praktik perjudian Tembak Ikan dan kartu yang menggunakan sistem pembayaran uang tunai. Dampak sosial dari pembiaran ini sangat menghancurkan.

​“Sejak main Judi ini, rumah tangga saya hancur, bang. Dalam satu malam bisa kalah dua sampai lima juta rupiah. Lebih sering kalah dari pada menang,” ungkap seorang pemain, memberikan kesaksian pilu tentang kehancuran finansial dan domestik akibat aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  Karang Taruna Teladan Desa Genduang Lumpuhkan Operasional PT. Sari Lembah Subur

​Aktivitas perjudian ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP Ayat (1), yang mengancam penyelenggara dan penyedia tempat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

​Ironisnya, meski lokasi-lokasi ini mudah ditemukan dan telah beroperasi sejak lama, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis di lapangan, yang memungkinkan lokasi-lokasi tersebut buka setiap hari, menantang wibawa hukum.

Baca Juga:  Live di TVOne Final di Bali, Kapolres Pelalawan Ajak Masyarakat Pelalawan Dukung Nelson Sianturi

​Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali mengeluarkan instruksi keras agar seluruh jajaran kepolisian menindak tegas segala bentuk perjudian, bahkan menegaskan ancaman pencopotan bagi pejabat yang gagal menjalankan perintah tersebut.

​Namun, hingga berita ini dirilis, perintah tegas Kapolri tersebut seolah tidak berlaku di wilayah hukum Rohil, khususnya Bagansiapiapi. Arena permainan berunsur judi ini masih bebas beroperasi, menimbulkan keresahan yang mendalam di masyarakat, dan mempertanyakan komitmen jajaran kepolisian di tingkat lokal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page