BeritaPemerintahanRIAU

Pemprov Riau Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Pemprov Riau Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (FI) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakar Baznas Riau.

Baca Juga:  25 Tahun Lulus dari Almamater, Alumni 1999 Gelar Reuni Perak

“Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung,” kata Pj Gubri.

Baca Juga:  Pemprov Riau Rangkul FKUB untuk Pilkada Damai 2024

Sebab menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.

“Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kuta diberi sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  UMRI Bantu Korban Banjir Pekanbaru dengan Relawan, Medis, dan Bantuan Logistik

Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.

“Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor,” tutupnya.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page