BeritaPemerintahanRIAU

Pemprov Riau Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Pemprov Riau Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (FI) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakar Baznas Riau.

Baca Juga:  Akibat Bupati Siak Lama Berbicara Saat Upacara, Puluhan Siswa SMAN 1 Tualang Jatuh Pinsan

“Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung,” kata Pj Gubri.

Baca Juga:  Unggal Gultom Himbau FSPTI-KSPSI Siak Jangan Mau Terkecoh, Gugatan Nelson Ditolak PTUN

Sebab menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.

“Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kuta diberi sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolda Riau Tinjau Langsung Banjir Rumbai, Salurkan Bantuan dan Hadirkan Trauma Healing untuk Warga Terdampak

Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.

“Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor,” tutupnya.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page