BeritaPemerintahanRIAU

Pemprov Riau Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Pemprov Riau Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (FI) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Larangan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakar Baznas Riau.

Baca Juga:  Bersinergi dengan APH, Lapas Narkotika Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

“Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung,” kata Pj Gubri.

Baca Juga:  DPP AMI ; Lapas Kelas II B Kota Probolinggo Diduga Jadi Sarang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika 

Sebab menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.

“Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kuta diberi sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Besok, Kajati Riau Akmal Abbas Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.

“Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor,” tutupnya.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page