BeritaKab.PelalawanPemerintahan

Redam Konflik Agraria, Bupati Pelalawan Perintahkan Penghentian Sementara Aktivitas di Lahan Sengketa Desa Mak Teduh

×

Redam Konflik Agraria, Bupati Pelalawan Perintahkan Penghentian Sementara Aktivitas di Lahan Sengketa Desa Mak Teduh

Share this article

PELALAWAN,(SinarRiau.com) — Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., memimpin langsung rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026).

​Mediasi yang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan warga, serta jajaran manajemen PT Arara Abadi.

Baca Juga:  Ketua GWI Tulang Bawang Angkat Bicara Terkait Pembagian Publikasi 10 Kampung di Banjar Margo

​Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga yang berada di dalam kawasan sengketa. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan data, argumen, dan pandangan guna mencari solusi yang objektif serta berkeadilan.

​Bupati Zukri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen penuh untuk menghadirkan penyelesaian yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan sosial, serta terjaganya iklim investasi dan kondusivitas daerah.

​”Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terbukti ada kebun masyarakat yang tergusur. Hal ini nantinya akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan,” tegas Bupati Zukri.

Baca Juga:  Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

​Sebagai langkah preventif guna menghindari eskalasi konflik dan gesekan horizontal di tengah masyarakat, Bupati secara tegas meminta agar seluruh aktivitas di lokasi objek sengketa dihentikan sementara waktu.

​”Untuk sementara waktu, baik pihak masyarakat maupun perusahaan diminta menghentikan seluruh kegiatan di lokasi sengketa. Langkah cooling down ini wajib kita tempuh guna menjaga keamanan dan ketertiban sampai proses verifikasi benar-benar selesai,” imbuhnya.

​Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Pelalawan akan segera menerjunkan tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi data di lapangan. Tim terpadu ini akan melibatkan unsur instansi terkait, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan guna memastikan seluruh fakta dan data terhimpun secara transparan dan objektif.

Baca Juga:  PPDB Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta di Riau Diperpanjang Hingga 8 Juli

​Melalui langkah cepat dan terukur ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan optimistis penyelesaian konflik agraria antara warga Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat segera tuntas secara adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta mencegah potensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page