BeritaHukrimSumut

Polsek Kualuh Hilir Ringkus Spesialis Bongkar Rumah, Pelaku Beraksi Pakai Sebo

×

Polsek Kualuh Hilir Ringkus Spesialis Bongkar Rumah, Pelaku Beraksi Pakai Sebo

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(SinarRiau.com) – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial PD (35), warga Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pria tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar pemukiman warga.

​Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (03/04/2026). Ia menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan dari korban, Neli Gurning, warga Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong.

​Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Rabu (18/03/2026) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari arah pintu. Setelah diperiksa, korban mendapati jendela dapur yang berjeruji besi serta pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka paksa.

Baca Juga:  Bupati H.Zukri Hadiri Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025

​Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya:

●​Satu karung beras seberat 50 kg.

​●Satu tabung gas elpiji 3 kg.

​●Satu unit loudspeaker merk Advance.

​●Satu unit ponsel merk Samsung.

​Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Rohil, 37 Hektare Lahan di 6 Kecamatan Terbakar

​Merespons laporan korban, Kapolsek Kualuh Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Titik terang muncul saat warga mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan aksi pencurian serupa di Lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong.

​”Tim Opsnal segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi, pelaku PD mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Neli Gurning dengan cara merusak jeruji dan gembok pintu menggunakan obeng dan besi panjang,” ungkap AKP Syamsul.

Baca Juga:  Pj Bupati Tuba Hadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah Baznas

​Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan penutup wajah (sebo) untuk menghindari identifikasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa besi, satu unit loudspeaker, dan sebuah obeng yang digunakan untuk membobol rumah.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

(Fredy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page