BeritaHukrimLabuhanbatu

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Jambret iPhone 13

×

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Jambret iPhone 13

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,(SinarRiau.com)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Tim Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K., berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Peristiwa bermula pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Korban yang saat itu sedang menggunakan ponsel pintarnya di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tanpa sempat menghindar, ponsel korban dirampas secara paksa dan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Viral !!! Emak Emak Beserta Anaknya Marah Marah Terima Paket COD

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., segera menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

​”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pada Minggu malam (29/03/2026) pukul 20.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah warung nasi goreng di Jalan Urip Sumodiharjo dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.

​Identitas pelaku diketahui berinisial ASH (37), warga Kecamatan Rantau Utara. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit iPhone 13 milik korban.

Baca Juga:  Kabupaten Pelalawan Raih Penghargaan Paritrana Awards 2024

Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari gerak cepat Polri dalam merespon keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Ditaja KAMMI, Kepala Disdikbud Pelalawan Buka Seminar Kaderisasi dan NILT di Kampus ITP2I

​”Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum kami. Saat ini, pelaku ASH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Arwin.

​Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 atau 365 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

(Fredy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page