BeritaKab.PelalawanLingkungan Hidup

Sungai Manau Desa Dundangan Tercemar, Diduga Ulah PT.Arara Abadi Distrik Sorek

98
×

Sungai Manau Desa Dundangan Tercemar, Diduga Ulah PT.Arara Abadi Distrik Sorek

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,Sinarriau.com – Musim kemarau di kabupaten Pelalawan sudah hampir mencapai satu bulan. Banyak sumur-sumur masyarakat yang sudah mulai mengalami kekeringan. Sungai menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sebagai pengganti air sumur yang sudah mulai mengering.

Seperti halnya sungai Manau yang berada di desa dundangan, kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan Riau, Sudah tidak bisa dipergunakan masyarakat sebagai pengganti air sumur yang sudah mulai mengering. Hal ini disebabkan tercemarnya sungai Manau di duga diakibatkan limbah hasil pengupasan kulit kayu akasia Milik PT. Arara Abadi Distrik Sorek yang saat ini sedang penumbangan dan pemanenan.(31/8/2024).

Salah satu masyarakat desa dundangan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”bahwa hal seperti ini musiman, dimana terjadi disaat pemanenan kayu akasia 4-5 tahun sekali.

“Sungai tercemar ini hanya pada saat 4-5 tahun sekali, pas saat pemanenan kayu akasia oleh PT. Arara Abadi Distrik Sorek. Desa tetangga Terantang juga dulu pernah terjadi seperti ini. Air menghitam dan bau sehingga tidak bisa di pergunakan untuk kebutuhan sehari hari,” terang salah satu warga desa dundangan.

Saat pantauan awak media, 30 Agustus 2024 terlihat sungai Manau yang berada di jembatan lintas timur berwarna hitam pekat. Di duga di akibatkan limbah kupasan kulit kayu milik PT.Arara Abadi Distrik Sorek.

Terkait Hal ini, ketua DPD Pelalawan Aliansi Jurnalis Penyelamat lingkungan hidup (AJPLH) Amri Angkat bicara.

“Kita menduga pihak perusahaan tidak patuh terhadap peraturan lingkungan hidup, sehingga di duga sengaja membiarkan sungai Manau tercemar. Buktinya hingga sampai hari ini 31 Agustus 2024 belum juga ada tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. padahal dapat kita ketahui sekarang lagi musim kemarau, sumber air sangat di butuhkan masyarakat. Kalau air tercemar seperti ini mana mungkin bisa dipergunakan lagi,” terang nya.

Selain itu Amri juga menambahkan”Diduga IPAL rumahan PT.Arara Abadi juga dibuang Kesungai Manau. Ini sangat tidak diperbolehkan, dimana perusahaan PT.Arara Abadi anak perusahaan sinar mas yang sudah mendunia dan telah memiliki sertifikat ISO ( internasional Organization for Standardization), masa sekelas IPAL rumahan tidak bisa di kelola dengan baik?. Kita juga mengetahui bahwa PT.Arara Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman industri, itu artinya peraturan tentang lingkungan hidup harus di perhatikan. Kami menduga Pihak perusahaan telah melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutup Amri.

Disisi lain, Ketua sementara DPRD Pelalawan Baharudin SH. MH memberikan tanggapan terkait pencemaran sungai Manau tersebut yang diduga disebabkan oleh PT.Arara Abadi Distrik Sorek.

“Saya ingin pihak perusahaan bersama pemerintah kabupaten Pelalawan melalui dinas lingkungan hidup turun ke lokasi untuk mengecek baku mutu air. Agar supaya bisa di pastikan tingkat bahaya air tercemar itu sampai dimana. Apa lagi ini musim kemarau, sungai sangat dibutuhkan masyarakat sekitar, mulai dari hulu sampai hilir pasti dibutuhkan. Ini harus di prioritaskan, saya berharap pihak perusahaan koperatif, tandas Baharudin dewan terpilih 2024-2029 yang baru saja beberapa hari yang lalu di Lantik.

Sementara kepala desa dundangan Jusman berharap masyarakat peduli lebih perduli terhadap sungai yang saat ini sedang tercemar.

Namun sayang nya hingga berita ini di terbitkan pihak perusahaan PT.Arara Abadi Distrik Sorek dan Dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan bungkam seribu bahasa.Bersambung… (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page