BeritaHukrimSumut

Warga Medan Sunggal Residivis Narkoba Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

×

Warga Medan Sunggal Residivis Narkoba Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan (FI) – Sumargono alias Igon (48), residivis kembali tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 gram.

Akibatnya, warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara empat bulan,” kata Hakim Ketua Nurmiati, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:  Terima Penghargaan IGA Kategori Sangat Inovatif, Anggota DPRD: Kado Akhir Tahun Untuk Masyarakat Pelalawan

Hakim menilai perbuatan terdakwa Sumargono alias Igon terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Pelalawan Didampingi Camat dan Lurah Serahkan Bantuan Korban Bencana Angin Puting Beliung

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

Selain itu, meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan residivis serta pernah dihukum dalam kasus sabu-sabu.

Baca Juga:  Memperkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ujar Nurmiati.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rahmayani Amir, dimana menuntut terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.( Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page