BeritaHukumKabupaten Bengkalis

Terkait Putusan PTTUN Medan, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Lakukan Kasasi ke MA

×

Terkait Putusan PTTUN Medan, Kuasa Hukum DPRD Bengkalis Lakukan Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini

Bengkalis (Sinarriau.com) – Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Bengkalis akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang pemberhentian secara sepihak Ketua DPRD oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.

“Kita akan ambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTTUN Medan, putusan tersebut seolah-olah seperti copy paste terhadap putusan awal,” ujar Kuasa hukum DPRD Bengkalis Muhamad Rio SH didampingi Suibri dan Yusri Dachlan di Bengkalis, Kamis.

Baca Juga:  Semarakkan Ramadan, Ahmad Tarmizi Serap Aspirasi Lewat Diskusi Keumatan di Rumah Dinas

Muhamad Rio juga mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak menjalankan hasil keputusan dari PTTUN Medan sampai adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami minta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh dengan upaya hukum yang segera ditempuh dengan cara menghormati upaya hukum yang telah disediakan oleh Negara Republik Indonesia,” pintanya.

Baca Juga:  STIE Syariah Bengkalis Berangkatkan Dosen dan Mahasiswa ke Universiti Fatoni Thailand

Ia juga mengingatkan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) menghendaki permasalahan ini diselesaikan secara hukum melalui pengadilan administrasi, dan sebagai Kuasa Hukum Tergugat (DPRD Bengkalis) menjalani tahapan hukum sebagaimana amanah hukum acara saja.

Baca Juga:  Ini Profil Burhanuddin Muhtadi Direktur Indikator Politik Indonesia Sebut Zukri-Husni Tamrin Berpotensi Menang Mutlak

“Upaya Hukum Kasasi ini adalah bagian bentuk amanah tersebut maka kami tunaikan. Namanya juga amanah, nanti salah ga ditunaikan agar keadilan didapatkan paripurna,” jelas Yusri Dachlan sambil tersenyum.

Sebelumnya diberitakan, PTTUN Medan telah mengabulkan permohonan terhadap tergugat dari kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam. Amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Februrari 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page