Ket.Fota : Terduga Pelaku Saat Diamankan Polsek Panai Hilir
Labuhanbatu – Hancur sudah perasaan pria SM (50) alias Rial setelah Unit Reskrim Polsek Panai Hilir meringkusnya Simpang Ujung Batu Dusun VII Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at sekira pukul 13.30 WIB (19/12/2025)
Warga Dusun VII Sidorukun Desa Sei Sanggul itu diamankan bersama 1 bungkus plastik klip sedang transparan yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.18 Gram Brutto

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna H Gultom S.H., M.H membenarkan penangkapan itu pada Sabtu (20/12/2025).
Dari kronologis yang didapat, Pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib Team Opsnal Polsek Panai Hilir berdasarkan Informasi jamaah masjid Nurul Iman di Dusun Sidorukun pada saat Kapolsek melaksanakan kegiatan Memberikan Himbauan Pesan pesan Kamtibmas kegiatan Jumat Curhat menerima pengaduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH bersama tim melakukan Lidik dilapangan terkait peredaran narkoba tersebut.
Akhirnya Tim mendapat informasi adanya seseorang laki laki yang sedang membawa Narkotika Jenis Sabu dan akan melintas di Simp Ujung Batu Desa Sei Sanggul.
Saat Lidik, Tim melihat ciri ciri orang tersebut sesuai dengan yang di Info kan dengan mengendarai Sepeda Motor Supra X 125 Tanpa Plat Warna Hitam dan Team Langsung menyetop Sepeda Motor tersebut di atas dan berhasil mengamankan kan 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku bernama SM Alias Rial.
Kepada Polisi, pria SM mengakui barang haram narkoba itu miliknya yang ia peroleh dari pria Sadek.
Kini terduga pelaku dan barang bukti narkoba, 1 handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp.140.000 diduga hasil penjualan narkoba, Sepeda motor Supra X 125 tanpa body plat hitam dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(Denny Darco)



























