BeritaLabuhanbatuLingkungan

Nes Street Bar Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Warga Keluhkan Polusi Suara hingga Dini Hari

×

Nes Street Bar Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Warga Keluhkan Polusi Suara hingga Dini Hari

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat,(SinarRiau.com) – Operasional tempat hiburan malam Nes Street Bar yang berlokasi di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Labusona, kini menjadi pusat polemik. Keberadaan tempat hiburan tersebut memicu keresahan warga akibat dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan polusi suara yang melampaui batas kewajaran.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tempat hiburan yang berada di jantung pemukiman padat penduduk ini disinyalir menyajikan berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk Arak Bali dan minuman racikan, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

​Salah seorang pengunjung berinisial RF (34) menyatakan kecurigaannya terkait legalitas minuman yang dijual di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Sambut Ramadan 1447 H, Bupati Zukri Ajak Warga Kuala Terusan Perkuat Iman Lewat Ziarah Kubur

​“Kami menduga kuat penjualan miras di Nes Street Bar tidak memiliki izin yang sah. Jika ini dibiarkan, tentu melanggar regulasi peredaran alkohol dan berisiko bagi konsumen,” ujar RF kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Selain masalah legalitas miras, dentuman musik dari tempat hiburan tersebut dikeluhkan warga karena beroperasi hingga dini hari. RN (46), warga setempat, mengungkapkan bahwa ketenangan keluarga di lingkungan perumahan tersebut kini terusik.

​“Setiap malam kami harus menanggung polusi suara yang sangat keras. Ini bukan lagi sekadar hiburan, tapi sudah merampas hak warga untuk beristirahat dengan tenang,” keluh RN.

Baca Juga:  Z-Park Pangkalan Kerinci, Surga Wisata Baru dengan Wahana Seru dan Visi Sosial

Keresahan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha, namun kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati.

​“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau hukum yang tebang pilih. Jika terbukti tidak memiliki izin operasional dan izin keramaian yang sesuai, aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

​Senada dengan itu, seorang tokoh agama setempat menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai aktivitas hiburan malam yang tidak terkontrol di area pemukiman dapat merusak tatanan sosial dan memberikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak-anak di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Polres Gelar Cooling System Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Minus Cawabup Abu Bakar, kok Tidak Hadir?

Poin Tuntutan Masyarakat:

Masyarakat mendesak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah konkret, antara lain:

​●Inpeksi Mendadak (Sidak) secara menyeluruh terhadap dokumen perizinan operasional.

​●Audit Legalitas penjualan minuman beralkohol.

​●Uji Ambang Batas Kebisingan guna memastikan tidak adanya pelanggaran standar lingkungan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Nes Street Bar belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan dan dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera turun tangan demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di wilayah Rantau Selatan.

(FREDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page