PELALAWAN,(SinarRiau.com) — Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., memimpin langsung rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026).
Mediasi yang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan warga, serta jajaran manajemen PT Arara Abadi.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga yang berada di dalam kawasan sengketa. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan data, argumen, dan pandangan guna mencari solusi yang objektif serta berkeadilan.
Bupati Zukri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen penuh untuk menghadirkan penyelesaian yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan sosial, serta terjaganya iklim investasi dan kondusivitas daerah.
”Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terbukti ada kebun masyarakat yang tergusur. Hal ini nantinya akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan,” tegas Bupati Zukri.
Sebagai langkah preventif guna menghindari eskalasi konflik dan gesekan horizontal di tengah masyarakat, Bupati secara tegas meminta agar seluruh aktivitas di lokasi objek sengketa dihentikan sementara waktu.
”Untuk sementara waktu, baik pihak masyarakat maupun perusahaan diminta menghentikan seluruh kegiatan di lokasi sengketa. Langkah cooling down ini wajib kita tempuh guna menjaga keamanan dan ketertiban sampai proses verifikasi benar-benar selesai,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Pelalawan akan segera menerjunkan tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi data di lapangan. Tim terpadu ini akan melibatkan unsur instansi terkait, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan guna memastikan seluruh fakta dan data terhimpun secara transparan dan objektif.
Melalui langkah cepat dan terukur ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan optimistis penyelesaian konflik agraria antara warga Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat segera tuntas secara adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta mencegah potensi konflik berkepanjangan di masa mendatang.***



























