Hukum

Pengiriman Narkotika Lintas Wilayah Digagalkan, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita Polres Labuhanbatu

×

Pengiriman Narkotika Lintas Wilayah Digagalkan, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika

Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar berupa sekitar 30 kilogram diduga sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta unsur Forkopimda.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto dalam melakukan pemantauan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Diduga Palsukan Dokumen, Caleg PPP Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (62), warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, petugas melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil berwarna hitam yang diketahui melintas dari arah Riau menuju Medan.

Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menemukan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua buah tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca Juga:  Polda Riau Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Langka, Owa Dijual Seharga Rp 10 Juta

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan.

“Memang kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Medan. Kemudian anggota melakukan pengamatan sampai ke wilayah kita. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan satu orang diamankan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang diduga narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Medan dan Aceh.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu jalur yang terus menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas wilayah.

Baca Juga:  PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo, Ketum AMI Apresiasi Kinerja Majelis Hakim

Keberhasilan menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar menjadi salah satu catatan penting kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergitas seluruh unsur, termasuk TNI dan pemerintah daerah.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI-Polri dan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu juga mencatat capaian penindakan yang cukup signifikan sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka yang diamankan.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page