BeritaHukumKab.Pelalawan

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Enam Tersangka Diringkus

×

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Enam Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,Sinarriau.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pria berinisial RH (22) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (10/4).

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, S.H., diumumkan penangkapan enam orang warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Keenam tersangka tersebut memiliki inisial JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28).

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat dari pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap korban RH.

“Meskipun korban berstatus residivis dan diduga melakukan tindak pidana pencurian, tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara apapun tidak dapat dibenarkan oleh hukum,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata memaparkan kronologis kejadian bermula dari laporan salah satu tersangka, ABR (65), ke Polsek Langgam terkait dugaan pencurian dua unit handphone (HP) yang dilakukan oleh korban RH pada hari Minggu, 6 April 2025.

“Setelah menerima laporan tersebut, tersangka ABR bersama lima tersangka lainnya mengamankan korban RH. Namun, alih-alih menyerahkan korban kepada pihak kepolisian, korban justru dibawa ke sebuah Mushola di Pangkalan Gondai dalam kondisi sudah mengalami luka-luka akibat penganiayaan,” ungkap IPTU I Gede Yoga Eka Pranata.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka ABR mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak bagian kepala korban. Mengetahui adanya tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian tersebut, tim gabungan Polres Pelalawan bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam tersangka di lokasi yang berbeda.

“Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan ini,” imbuh Kasat Reskrim.

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu menyerahkan penanganan perkara hukum kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page