BeritaLingkunganPekanbaru

Keluarkan Warkah, LAMR Desak Penegakan Hukum di Taman Nasional Tesso Nilo

×

Keluarkan Warkah, LAMR Desak Penegakan Hukum di Taman Nasional Tesso Nilo

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,Sinarriau.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar rapat terkait kondisi terkini Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Balai Adat LAMR pada Kamis (19/6). Isinya antara lain lembaga ini segera mengeluarkan warkah, mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran di TNTN.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (Ketum MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf menyatakan bahwa pelestarian alam dan perlindungan budaya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Baca Juga:  Bupati H.Zukri Harapkan Dukungan Komisi IV DPR RI Dalam Mensupport Potensi Sumber Daya Alam Di Kabupaten Pelalawan

“Tesso Nilo bukan hanya paru-paru Riau dan rumah bagi gajah dan satwa lainnya di Sumatera, tapi juga ruang hidup masyarakat adat. Maka pendekatan polemik penerbitan kawasan hutan TNTN harus adil,” kata Datuk Seri Marjohan

Baca Juga:  Satbrimob Polda Riau berkomitmen berikan pengamanan maksimal Pilkada 2024

Lanjut Datuk Seri Marjohan, LAMR mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di kawasan TNTN, serta pelibatan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan, berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Melayu.

“LAMR memandang perlu ada langkah bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelamatkan Taman Nasional Teso Nilo,” tegas Datuk Seri Marjohan Yusuf.

Baca Juga:  Janjikan SK Honorer, Oknum PNS Disdik Pelalawan Ditetapkan Tersangka

“Teso Nilo adalah bahagian dari marwah kita. Ketika hutan dihancurkan, maka rusaklah keseimbangan,” sebutnya.

Sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap kondisi TNTN, LAMR dalam waktu cepat akan mengeluarkan Warkah.

“Saat ini perumus warkah sedang bekerja untuk kepentingan pihak terkait,” pungkas Datuk Seri Marjohan Yusuf. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page