BeritaHukumKabupaten Inhil

Satpolair Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal

×

Satpolair Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal

Share this article

INHIL, Sinarriau.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Inhil berhasil gagalkan penyeludupan Kapal Motor (KM) Nur Sakila membawa barang sembako ilegal di Perairan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari pengungkapan barang tanpa dokumen lengkap itu, polisi juga mengamankan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hal ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.

Baca Juga:  Camat Bandar Petalangan Sesalkan Ketidakjelasan Program CSR PT Serikat Putra

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK didampingi Kasat Polairud AKP Ridwan SH MH dalam konfrensi pers, Jumat (1/11/2024) mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli personel di lapangan.

“Personel melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan mandah, setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang bawaannya,” ujar Budi Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:  Ini Alasan LSM Bidang Kehutanan Gugat PT.Serikat Putra ke PN Pelalawan

Selanjutnya kapal pengangkut sembako dan 2 orang tersebut dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

“Karena ini masuk tentang pasal 88 undang-undang nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, maka kami limpahkan ke kantor Karantina Provinsi Riau untuk tidak lanjutnya,” ucap Budi.

Baca Juga:  Kunjungan Dansat Brimob Polda Riau ke Batalyon B Pelopor

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar Rp 250 juta rupiah.

Adapaun barang yang diamanakan berupa 300 karung beras, 50 karung cabe kering, 4 karung kacang tanah, asam jawa 176 kg, 1 karung kacang kedelai, 17 karung beras pulut, 8 karung bawang putih, 25 karung ikan bilis, 2 kg tembakau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page