BeritaHukrimSumut

Pelaku Modus Ganjal ATM Ditangkap, Ternyata Residivis!

×

Pelaku Modus Ganjal ATM Ditangkap, Ternyata Residivis!

Sebarkan artikel ini

Medan (FI) – Terduga pelaku pencuri uang modus ganjal mesin ATM di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap aparat kepolisian setempat.

“Pelaku yang diamankan berinisial PA (48), warga Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” Kepala Polsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, di Deli Serdang, Jumat (7/6/2024).

Tersangka PA ini, lanjut dia, merupakan residivis kambuhan pada kasus yang sama, dan pernah dipenjara di wilayah hukum Polda Riau.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap pelaku cabul terhadap anak

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (2/6), ketika pelaku sedang menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM.

“Berdasarkan informasi itu, tim kami turun bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Jhonson.

Pihaknya menyebut, modus pelaku dengan cara mendatangi ATM. Kemudian memasukkan kartu ATM, dan diganjal menggunakan tusuk gigi.

Baca Juga:  Pemerintah Pusat Akhirnya Menyetujui Perekrutan 6.360 PPPK dan 80 CPNS Untuk Pemprov Riau

Selanjutnya, tersangka menunggu korban yang hendak menarik uang. Tak berapa lama, korban yang hendak menarik uang kesulitan melakukan transaksi.

“Pelaku pun datang seolah-olah hendak menolong si nasabah untuk menarik uangnya dari ATM. Namun kenyataannya korban diperdaya, sehingga rekening korban habis dikuras pelaku,” bebernya.

Baca Juga:  Keluarga Besar FSPTI-KSPI Siak Gelar Buka Bersama Serta Santuni Anak Yatim

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut di wilayah hukum Polsek Medan Tembung sebanyak empat kali.

Dalam setiap aksinya, pelaku dibantu oleh ketiga temannya yang kini dalam pengejaran Polsek Medan Tembung.

“Aksi terakhir yang dilakukan, pelaku mengaku bersama tiga rekannya menggasak uang puluhan juta rupiah dari rekening korban,” pungkas Jhonson Sitompul. (Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page