BeritaHukrimSumut

Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap pelaku cabul terhadap anak

×

Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap pelaku cabul terhadap anak

Share this article

Simalungun (FI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria yang mencoba mencabuli anak berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (9/5), pihaknya menangkap pelaku pada 7 Mei 2024 di rumah pria berusia 35 tahun ini.

Baca Juga:  Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Admin Chips Judi Online Domino

Perbuatan pelaku kata AKP Ghulam, diketahui ibu korban yang mendengar teriakan dari kamar korban, dan pelaku melarikan diri dari lokasi.

Dia menekankan, kepolisian berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih anak-anak.

Baca Juga:  Buka Pendaftaran Catar tahun 2024, Kemenkumham Jatim Ajak Putra/ Putri Terbaik Bangsa Bergabung

Dipastikan, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kejadian ini mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan anak dan keamanan lingkungan perumahan terhadap aksi kriminal.

Untuk itu, masyarakat,terutama orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak serta melaporkan sesuatu yang mencurigakan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Sangat Luar Biasa Pelayanan Pihak Manajemen Perusahaan Swakarsa ME 2 dan Pihak Dokter Maupun Perawat Klinik Induk Pratama KBB

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan bisa meminimalisir tindakan kejahatan supaya lingkungan tetap kondusif dan aman bagi pertumbuhan dan pengembangan anak.(Albert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page