BeritaHukrimSumut

Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap pelaku cabul terhadap anak

×

Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap pelaku cabul terhadap anak

Sebarkan artikel ini

Simalungun (FI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria yang mencoba mencabuli anak berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (9/5), pihaknya menangkap pelaku pada 7 Mei 2024 di rumah pria berusia 35 tahun ini.

Baca Juga:  Pemkab Siak Siapkan Rp37 Miliar Dukung UHC

Perbuatan pelaku kata AKP Ghulam, diketahui ibu korban yang mendengar teriakan dari kamar korban, dan pelaku melarikan diri dari lokasi.

Dia menekankan, kepolisian berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih anak-anak.

Baca Juga:  PT IIS Jawab Somasi, Syamsul Harifin SH: Segera Kita Masukan Gugatan di PN Pelalawan

Dipastikan, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kejadian ini mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan anak dan keamanan lingkungan perumahan terhadap aksi kriminal.

Untuk itu, masyarakat,terutama orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak serta melaporkan sesuatu yang mencurigakan kepada kepolisian.

Baca Juga:  PT. Hitakara Lapor Ke Bareskrim, Kuasa Hukum Pemohon PKPU Akan Disidang di PN Surabaya

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan bisa meminimalisir tindakan kejahatan supaya lingkungan tetap kondusif dan aman bagi pertumbuhan dan pengembangan anak.(Albert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250

You cannot copy content of this page